KPK Tak Lagi Berwenang Usut Korupsi di Tubuh BUMN? Ini Kata Undang-Undang Baru

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru menuai sorotan. Pasalnya, aturan tersebut memuat ketentuan yang secara implisit membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Implikasi dari hal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang menjerat para petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan akan mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus tunduk pada aturan yang ada. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara, maka KPK tidak dapat melakukan penindakan terhadap mereka.

Meski demikian, KPK akan tetap melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN untuk memahami dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN. Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK.

KPK juga berencana memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan dan peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk meminimalisasi kebocoran anggaran negara.

UU BUMN yang baru ini telah ditetapkan pada 24 Februari 2025. Pasal 3X ayat 1 menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal serupa juga ditegaskan dalam Pasal 9G yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN telah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan mencapai kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang ada dalam UU BUMN.

Menteri BUMN menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Danantara sebagai super holding BUMN untuk mencegah terjadinya korupsi. Ia juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan di Kementerian BUMN.

KPK sendiri menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengelola kekayaan negara dengan baik dan mencegah terjadinya korupsi.

Scroll to Top