Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape berisi obat keras pada hari Senin (5/5/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Ijonk diduga menjual vape ilegal tersebut sejak Februari 2025 dengan harga fantastis, mencapai Rp 3 juta per buah.

"Harga jualnya antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita 881 cartridge vape yang ditaksir bernilai total Rp 3,5 miliar. Pihak berwajib memperkirakan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.600 orang dari potensi penyalahgunaan obat keras.

Peran Ijonk dalam Jaringan

Penyelidikan mengungkap bahwa Jonathan Frizzy berperan penting dalam jaringan peredaran vape ilegal ini. Ia diduga sebagai pembuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang digunakan untuk mengkoordinasikan kegiatan ilegal tersebut.

"Dari bukti digital yang kami sita, terlihat bahwa JF (Jonathan Frizzy) adalah pembuat grup WhatsApp ‘Berangkat’," jelas pihak kepolisian.

"Grup ini digunakan untuk membahas dan mengatur pengiriman zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta," imbuhnya.

Dalam grup tersebut, Ijonk berkomunikasi dengan tiga tersangka lain yang juga telah ditangkap, yaitu EFS, TBR, dan ER. Ijonk juga diduga memberikan informasi tentang tempat penginapan di Kuala Lumpur serta mengawasi dan mengontrol proses pengiriman.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Scroll to Top