Pembatalan mutasi Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, dinilai sebagai hal yang lumrah dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjelasan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, yang menegaskan bahwa praktik ini sudah sering terjadi sejak lama.
Dudung menampik adanya kaitan antara pembatalan mutasi Kunto dengan dukungan Try Sutrisno terhadap upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) memiliki pertimbangan tersendiri dalam setiap keputusan mutasi personel. Kesalahan administrasi, seperti salah ketik jabatan, juga dapat menjadi alasan pembatalan atau perubahan mutasi.
Senada dengan Dudung, Markas Besar TNI juga menegaskan bahwa penundaan mutasi Letjen Kunto sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tidak ada hubungannya dengan pernyataan Try Sutrisno terkait pemakzulan Gibran. Menurut TNI, keputusan ini murni didasarkan pada dinamika dan kebutuhan organisasi yang bersifat profesional dan proporsional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menekankan bahwa profesionalitas dan kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan utama dalam setiap mutasi, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pandangan politik keluarga.