Jonathan Frizzy Bebas Penahanan: Alasan Kemanusiaan di Balik Kasus Vape Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sindikat cartridge vape berisi cairan yang mengandung obat keras jenis etomidate. Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah alasan kemanusiaan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy baru saja menjalani operasi dan memerlukan perawatan medis. Kondisi kesehatan inilah yang menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Meskipun demikian, Jonathan tetap dikenakan wajib lapor. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada pertimbangan khusus.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif Jonathan selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jonathan, juga membenarkan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa Jonathan tetap bersedia menjalani pemeriksaan meskipun dalam kondisi yang kurang memungkinkan.

Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga rekannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka pada Jonathan sehari sebelumnya.

Jonathan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Scroll to Top