Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Atas Pengakuan Anak Akhirnya Masuk Pengadilan

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan politik tanah air. Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, kini resmi bergulir di meja hijau.

Lisa Mariana telah melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini terkait dengan pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan melahirkan seorang anak dari hubungan tersebut. Sementara itu, pihak Ridwan Kamil selama ini membantah keras tudingan tersebut.

PN Bandung telah mengkonfirmasi adanya gugatan yang didaftarkan pada Senin, 5 Mei. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2025. Hakim telah ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan.

Humas PN Bandung, Dalyusra, menjelaskan bahwa sebelum memasuki proses persidangan, akan diupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Pihak pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi tersebut. Jika salah satu pihak tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang.

Informasi dari laman SIPP PN Bandung menunjukkan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dan termasuk dalam perkara gugatan perdata terkait dengan perbuatan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung. Ia menambahkan bahwa jika ada panggilan resmi, kuasa hukum akan hadir mewakili Ridwan Kamil. Pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan sebelum memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan ini.

Scroll to Top