Pacitan dihadapkan pada masalah kesehatan serius. Seorang narapidana kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Pacitan, Dewa Elang Rimba Pradana (26), meninggal dunia pada Jumat, 28 Maret 2025 akibat TBC yang kambuh. Padahal, ia sempat dinyatakan sembuh pada Juni 2024.
Kasus ini menyoroti tingginya risiko penularan TBC di lingkungan padat seperti rutan. Dinas Kesehatan Pacitan menyebut TBC sebagai penyakit endemik yang mudah menular, terutama di area dengan sirkulasi udara buruk.
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kesehatan secara rutin melakukan pemeriksaan (skrining) TBC dan HIV bagi kelompok rentan, termasuk warga binaan rutan. Skrining ulang di Rutan Pacitan direncanakan pada bulan ini.
TBC disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis dan umumnya menyerang paru-paru, namun bisa menyebar ke organ lain. Penyakit ini dapat disembuhkan, tetapi gejalanya seringkali mirip penyakit lain, menyebabkan keterlambatan deteksi.
Meski menjadi prioritas nasional Kementerian Kesehatan, penanggulangan TBC di Pacitan masih menghadapi kendala. Data Dinas Kesehatan menunjukkan, dari 1.025 orang yang diperiksa, 88 orang positif TBC. Kasus-kasus ini terus dipantau secara berkala.