Badan Gizi Nasional Perketat Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem Virtual Account

Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan signifikan dalam mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi setelah munculnya beberapa masalah di lapangan, termasuk kasus yang melibatkan mitra dapur di Kalibata.

Perubahan utama adalah penghapusan sistem reimburse dan penggantiannya dengan sistem uang muka melalui virtual account. Dengan skema ini, seluruh kegiatan program harus didanai terlebih dahulu dengan dana yang dikirimkan ke rekening virtual.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa MBG adalah program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui yayasan berbadan hukum, bukan individu atau kelompok masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan memastikan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, dana bantuan langsung disalurkan ke rekening yayasan dan dapat langsung digunakan. Namun, kini BGN memperketat mekanisme dengan pengawasan dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penggunaan sistem virtual account.

"Virtual account adalah rekening bersama yang dibuat oleh Badan Gizi setelah mitra terverifikasi. Rekening ini hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," jelas Dadan dalam sebuah rapat.

Sistem ini dirancang agar semua transaksi tercatat secara digital dan transparan, bahkan Kementerian Keuangan dapat memantau seluruh transaksi. Saat ini, tidak ada kegiatan MBG yang boleh berjalan tanpa virtual account, dan dana operasional untuk 10 hari ke depan harus sudah tersedia di dalamnya.

Mekanisme reimbursement yang sebelumnya berlaku terbatas, kini dihapuskan sepenuhnya. Mitra yang ingin melaksanakan program harus mengajukan proposal 15 hari sebelumnya. Setelah diverifikasi, dana akan dikirim langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu ke virtual account. Laporan penggunaan dana harus disampaikan secara rutin setiap 10 hari.

Dana bahan baku dan operasional bersifat at cost. Jika terdapat sisa dana karena efisiensi harga pasar, sisa tersebut tidak menjadi keuntungan mitra, melainkan digunakan sebagai carry over untuk pengajuan berikutnya.

Kasus mitra dapur di Kalibata, di mana yayasan mitra bukan pemilik fasilitas, menjadi salah satu pendorong perubahan sistem ini. BGN kini mengutamakan pemilik fasilitas sebagai mitra utama. Jika belum memiliki yayasan, BGN akan merekomendasikan yayasan yang dapat digunakan sementara.

BGN juga membatasi cakupan kerja yayasan. Dalam satu provinsi, satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal sepuluh SPPG. Untuk yayasan yang bekerja lintas provinsi, jumlahnya dibatasi maksimal lima SPPG, kecuali yayasan nasional dengan struktur terpusat.

Pendaftaran mitra dilakukan melalui situs mitra.dgn.go.id, diikuti dengan proses verifikasi berlapis, mulai dari pemeriksaan online, survei lapangan, hingga penugasan cadangan penggerak pemerintah sebagai Kepala SPPG. Jika dinyatakan layak, BGN akan membuatkan virtual account sebagai syarat utama pencairan dana.

Setelah virtual account terbentuk dan kepala SPPG ditunjuk, mitra dan kepala satuan dapat mengajukan proposal melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk proses pencairan. Seluruh alur ini dirancang agar lebih transparan dan menghindari konflik kepentingan serta penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Scroll to Top