Polres Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang terkandung dalam cairan rokok elektrik.
Keputusan ini diambil dengan dasar pertimbangan kemanusiaan. Kondisi kesehatan Ijonk yang belum pulih pasca-operasi menjadi alasan utama. Pihak kepolisian menilai bahwa Ijonk masih membutuhkan perawatan medis intensif.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa Ijonk telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga malam hari sebelumnya. Selama proses pemeriksaan, Ijonk dinilai kooperatif. Karena alasan tersebut, polisi memberikan kesempatan kepada Ijonk untuk menjalani pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi. Ia dikenakan wajib lapor.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Ijonk tetap berjalan. Ia dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.