Polri Siap Usut Tuntas Potensi Pidana di Balik WorldCoin Pasca Pemblokiran Kominfo

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan terkait pemblokiran WorldCoin dan WorldID oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polri menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil tindakan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam operasionalnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menegaskan bahwa perkembangan kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi, menjadi perhatian serius. Polri akan berupaya menjaga stabilitas keamanan, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Pihak kepolisian menekankan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap isu yang menjadi perhatian publik ini. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, WorldID atau Worldcoin memiliki kantor di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sistem mereka menawarkan sejumlah uang, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp800.000, kepada individu yang bersedia melakukan pemindaian retina mata. Praktik inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dan berujung pada pemblokiran oleh Kominfo.

Scroll to Top