Pemerintah Buka Saluran Aduan Masyarakat untuk Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Ini dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) menyatakan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu. Pemerintah menjamin akan menindak tegas ormas yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum.

Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, dengan mengutamakan rasa aman dan kebebasan beraktivitas bagi masyarakat, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal juga akan dijalankan.

Pemerintah menegaskan tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul, namun seluruh organisasi harus patuh pada ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha. Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan dapat membersihkan ruang publik dari tindakan premanisme, menghilangkan dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara.

Scroll to Top