Artis Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, tidak ditahan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terkait dengan kandungan narkoba dalam liquid rokok elektrik.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh alasan kemanusiaan. Pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi kesehatan Ijonk yang masih memerlukan perawatan medis pasca-operasi.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Ijonk telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 20.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Ijonk bersikap kooperatif.
Karena kondisinya yang baru pulih dari operasi, Ijonk dikenakan wajib lapor. Hal ini memberikan kesempatan baginya untuk memulihkan diri dan menjalani kontrol dokter pasca-operasi.
Ijonk dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.