Atap asbes masih menjadi pilihan populer di Indonesia karena harganya yang terjangkau dan kemudahan pemasangannya. Namun, di balik kepraktisannya, tersembunyi bahaya kesehatan serius yang tak boleh diabaikan. Bahkan, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah melarang penggunaan asbes sebagai material bangunan, terutama untuk rumah tinggal.
Material asbes melepaskan serat beracun ke udara yang sangat berbahaya jika terhirup. Ukuran serat ini sangat kecil, bahkan lebih tipis dari 1/700 helai rambut manusia, sehingga sulit dicegah masuk ke paru-paru. Gejala penyakit akibat paparan asbes seringkali baru muncul setelah 40-60 tahun sejak pertama kali terhirup, dan serat asbes dapat bertahan di dalam tubuh dalam jangka waktu yang sangat lama.
Asbestosis adalah salah satu penyakit yang disebabkan oleh serat asbes. Penyakit ini menyerang paru-paru, menyebabkan jaringan parut yang membatasi pernapasan dan menghambat penyerapan oksigen ke dalam aliran darah. Selain itu, paparan asbes juga dapat memicu kanker paru-paru agresif atau mesothelioma, yaitu kanker langka yang menyerang membran pelindung sekitar paru-paru, jantung, dan perut, dan menyebabkan tumor ganas.
Sayangnya, asbestosis tidak dapat disembuhkan. Perawatan yang ada hanya bertujuan untuk mengurangi gejala dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Perubahan gaya hidup, seperti berhenti merokok, juga sangat penting dalam penanganan penyakit ini.
WHO telah mengklasifikasikan asbes sebagai zat karsinogenik atau penyebab kanker. Pada tahun 2016, WHO mencatat sekitar 200 ribu kematian disebabkan oleh paparan serat asbes, setara dengan 70 persen kasus kematian akibat kanker yang terkait dengan pekerjaan. Sebagai langkah pencegahan, lebih dari 50 negara telah melarang penggunaan asbes.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah sudah ada aturan yang membatasi penggunaan asbes?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, telah mengatur syarat penggunaan asbes. Penggunaan material asbes diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml. Kesadaran akan bahaya asbes dan kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.