Ahmad Dhani Diperiksa MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, akan menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik dalam dua kasus yang berbeda.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani akan diperiksa atas dua perkara. Pertama, terkait pernyataannya yang dianggap mengandung unsur SARA dan seksisme. Kedua, laporan dugaan penghinaan terhadap marga musisi Rayen Pono.

Sebelumnya, MKD telah meminta keterangan dari dua pelapor, Joko Priyoski dan Rayen Pono. Joko Priyoski menilai Ahmad Dhani merendahkan martabat perempuan dan mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA terkait perbedaan fisik pemain timnas Indonesia. Sementara itu, Rayen Pono merasa marganya dihina karena Ahmad Dhani sengaja memplesetkan "Pono" menjadi "Porno".

Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD setelah menyampaikan pernyataan kontroversial dalam rapat kerja Komisi X DPR RI. Ia mengusulkan agar pemain naturalisasi memiliki ciri fisik yang mirip dengan orang Indonesia dan menyarankan PSSI menaturalisasi mantan pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan tidak keberatan dan menyebut pelaporan adalah hak setiap warga negara. Ia juga mengklaim bahwa penulisan marga "Pono" menjadi "Porno" adalah kesalahan pengetikan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa partainya telah mengingatkan Ahmad Dhani agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama soal isu sensitif. Partai Gerindra juga akan menghormati proses dan keputusan yang akan diambil oleh MKD.

Scroll to Top