Polri Awasi WorldCoin Usai Diblokir Kominfo, Investigasi Dugaan Tindak Pidana

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait WorldCoin dan WorldID yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polri siap menindaklanjuti jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam operasionalnya.

"Perkembangan kejahatan di era teknologi ini menjadi perhatian serius. Polri akan menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban dan keamanan," ungkap seorang pejabat tinggi Divisi Humas Polri.

Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait isu yang tengah menjadi perhatian publik ini. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan dilakukan untuk memperdalam informasi.

"Langkah-langkah akan diambil. Dalam setiap perkembangan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara sinergis," jelasnya.

Seperti diketahui, WorldID atau Worldcoin memiliki kantor yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Sistem yang dijalankan oleh perusahaan ini memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dengan imbalan perekaman retina mata. Nominal yang diberikan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp800.000. Polri akan menyelidiki lebih lanjut mengenai legalitas dan potensi risiko dari praktik tersebut.

Scroll to Top