Renata Kusmanto telah resmi mengakhiri pernikahannya dengan Fachri Albar sejak Februari 2025 lalu. Gugatan cerai yang diajukan Renata sejak Januari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, mengungkap fokus utamanya dalam perpisahan ini.
Berbeda dari kasus perceraian pada umumnya, Renata memilih untuk tidak mempermasalahkan harta gono-gini. Prioritas utamanya adalah hak asuh atas anak-anaknya.
"Tidak ada tuntutan terkait harta bersama. Hanya hak asuh anak dan nafkah anak yang diajukan," ujar seorang sumber dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hakim mengabulkan permohonan Renata, memberikan hak asuh anak kepadanya sebagai ibu kandung. Selain itu, Fachri Albar diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp50 juta setiap bulannya untuk kedua anak mereka.
Dipastikan Fachri Albar tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sehingga putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. Akta cerai keduanya pun telah diterbitkan.
Sebelumnya, rumah tangga keduanya menjadi perhatian publik setelah Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba pada April 2025. Terungkap kemudian bahwa perceraian mereka terjadi jauh sebelum peristiwa penangkapan tersebut.
Dalam putusan disebutkan bahwa keduanya kerap berselisih sejak 2017. Renata Kusmanto akhirnya mengajukan gugatan cerai pada Januari 2025 setelah berpisah rumah selama delapan bulan.