Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus bergulir. Fakta-fakta baru bermunculan, termasuk dugaan keterlibatan koperasi milik TNI dan Polri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa keuntungan dari operasi pasar gula yang dijalankan oleh Inkopkar (Induk Koperasi Kartika, dulunya bernama Inkopkar) diduga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan Inkopad, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk membantu kesejahteraan prajurit, dan operasi pasar gula berhasil mencapai tujuan itu. Inkopkar memperoleh keuntungan Rp 75 per kilogram dari impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015, yang setara dengan Rp 7,5 miliar. Distribusi gula ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta, PT Angels Product, karena keterbatasan dana.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol (Induk Koperasi Polri). Ia menyatakan bahwa operasi pasar gula yang dijalankan pada tahun 2016 atas penugasan dari Menteri Perdagangan juga berhasil meningkatkan sisa hasil usaha (SHU) koperasi, yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan anggota Polri.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula adalah pelanggaran hukum. JPU berpendapat seharusnya penunjukan diberikan kepada BUMN. Tindakan ini dianggap menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara. Jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Ia didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.