Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar Tanpa Kehadiran Presiden

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 7 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah mediasi yang berlangsung tertutup dengan menghadirkan Profesor Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret sebagai mediator non-hakim.

Mediasi diawali dengan perwakilan penggugat, Muhammad Taufiq, dari kelompok TIPU UGM. Selanjutnya, giliran pihak tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat I, KPU Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.

Namun, sorotan tertuju pada ketidakhadiran Jokowi dan para tergugat lainnya. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Absennya Jokowi dalam dua sesi mediasi berturut-turut menimbulkan pertanyaan publik.

Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengharuskan kehadiran prinsipal dalam mediasi. Meski demikian, Pasal 6 peraturan tersebut memberikan pengecualian jika prinsipal memiliki alasan seperti tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.

Proses mediasi gugatan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa.

Scroll to Top