Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengambil langkah tegas untuk memberantas organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap meresahkan dan mengganggu aktivitas dunia usaha. Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan para pengusaha yang merasa terganggu oleh praktik premanisme ormas, seperti pemerasan THR dan permintaan jatah proyek.
Menkopolhukam menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial. Keberadaan ormas bermasalah dinilai telah mencoreng iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Hal ini menjadi penghambat serius bagi pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan tegas, tetapi juga membuka ruang pembinaan bagi ormas-ormas tersebut. Selain itu, kanal pengaduan akan dibuka bagi masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum maupun kelompok ormas. Tujuannya adalah untuk memastikan negara hadir dan melindungi hak masyarakat untuk beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam satu komando yang terpadu dan responsif. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengefektifkan upaya pemberantasan premanisme dan pembinaan ormas bermasalah yang menghambat keamanan serta investasi.
Sejumlah tokoh pengusaha, termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), dan Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), sebelumnya telah menyampaikan keresahan mereka atas tindakan premanisme ormas yang merugikan dunia usaha.