Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, tim pembela Sekjen PDIP tersebut melayangkan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Protes ini muncul saat JPU hendak memutar rekaman percakapan antara mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, dengan Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto.
Kejadian ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5), saat Riezky dihadirkan sebagai saksi. Awalnya, jaksa menanyakan kebenaran bahwa Riezky merekam percakapan tersebut saat bertemu Saeful di Singapura pada 24 September 2019, yang dibenarkan oleh saksi.
Ketika jaksa akan memutar rekaman berdurasi hampir 1,5 jam tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, langsung mengajukan keberatan. Ia mempertanyakan legalitas rekaman tersebut, khususnya apakah perolehan rekaman itu didasari surat perintah penyelidikan dan izin dari Dewan Pengawas KPK, sesuai dengan UU KPK terbaru. Maqdir menekankan bahwa jika izin tersebut tidak ada, proses persidangan bisa menjadi sia-sia.
JPU menanggapi dengan menjelaskan bahwa rekaman itu bukan hasil penyadapan oleh KPK, melainkan direkam sendiri oleh Riezky dan diserahkan sebagai barang bukti untuk memperkuat keterangannya.
Meskipun demikian, pengacara Hasto lainnya, Alvon Kurnia Palma, tetap bersikeras bahwa rekaman tersebut ilegal. Ia berpendapat, jika rekaman tanpa persetujuan seperti ini dibolehkan, maka aktivitas lain yang direkam tanpa izin, seperti CCTV, juga bisa dianggap sah.
Menanggapi perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta pihak Hasto untuk menyampaikan keberatan mereka dalam pleidoi. Hakim menjelaskan bahwa majelis hakim akan memiliki penilaian sendiri terhadap rekaman tersebut, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan bukti dalam persidangan.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020. Selain itu, ia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.