Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Ancam Laporkan Mahfud MD

Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta menemui jalan buntu. Tim hukum Jokowi menolak tegas permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan penggugat dalam perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Ia berargumen bahwa penggugat, Muhammad Taufiq, tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata, karena tidak ada perjanjian atau kontrak yang pernah terjadi antara keduanya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya, menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan awal, yaitu meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia mengakui adanya masukan dari mediator untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun keputusan akhir akan diambil setelah berdiskusi dengan pakar hukum pidana. Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Sidang mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim, Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), yang melakukan pertemuan terpisah dengan penggugat dan perwakilan tergugat. Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gajah Mada (UGM) tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Di sisi lain, Muhammad Taufiq berencana melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi atas dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang meragukan gugatannya akan dikabulkan karena diajukan melalui jalur perdata. Menurut Taufiq, Mahfud telah bertindak seolah-olah hakim dengan menyatakan gugatannya akan ditolak karena dinilai wanprestasi.

Scroll to Top