Unggahan Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Curi Perhatian

Dhena Devanka kembali menjadi sorotan setelah unggahannya di Instagram yang penuh makna. Unggahan ini muncul bersamaan dengan kabar penetapan status tersangka mantan suaminya, Jonathan Frizzy. Publik pun langsung menghubungkan postingan tersebut dengan situasi yang dihadapi Ijonk.

Pesan Kedamaian dan Rasa Syukur

Caption yang ditulis Dhena berisi tentang ketenangan hati dan rasa syukur. Banyak yang menafsirkan ini sebagai pernyataan pribadi yang tersirat.

Setelah Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras, Dhena menulis tentang seorang wanita yang memilih kedamaian daripada balas dendam. "A woman who found peace instead of revenge can never be bothered," tulisnya. Banyak netizen menduga pesan ini terkait dengan masalah hukum mantan suaminya.

Tak Lagi Mencari Hal Buruk

Dhena juga menyebut tak perlu lagi mencari hal buruk dalam hidup. Menurutnya, hal itu hanya akan menutupi hal baik yang seharusnya bisa datang. "Every time you look for the bad, you block the good," tulis Dhena. Kutipan ini dianggap sebagai refleksi dari pengalaman hidupnya.

Fokus pada Syukur dan Kebahagiaan

Dalam caption selanjutnya, Dhena mengumpamakan fokus sebagai magnet dalam hidup. Ia memilih mengalihkan fokus pada rasa syukur dan kebahagiaan agar keajaiban bisa terjadi. "Your focus is a magnet. Shift it to gratitude, possibility, and joy, and watch miracles unfold," tulisnya.

Sindiran Halus?

Banyak warganet menilai unggahan ini sebagai sindiran halus untuk Jonathan Frizzy. Unggahan Dhena muncul hampir bersamaan dengan berita penetapan status tersangka Jonathan. Keduanya diketahui bercerai setelah konflik yang cukup rumit dan melibatkan proses hukum, termasuk dugaan KDRT.

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape berisi obat keras. Ia ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal terkait UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Scroll to Top