Terungkap! Mantan Pejabat MA Akui ‘Main Kasus’ Demi Keuntungan

Dalam persidangan kasus dugaan suap yang menyeret pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, terungkap fakta mengejutkan dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia mengakui memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari sejumlah perkara, baik pidana maupun perdata.

Zarof mengungkapkan bahwa ia bisa "mengatur" perkara perdata yang melibatkan industri gula. Ia menjelaskan bahwa pihak yang meminta bantuannya sudah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Zarof mengenai bagaimana ia mendapatkan akses ke berkas perkara, mengingat jabatannya saat itu adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Zarof mengakui bahwa ia tidak memiliki hubungan langsung dengan akses perkara.

Namun, ia mengaku sering berdiskusi dengan Hakim Agung Sultoni Mohdally untuk mendapatkan informasi mengenai perkara. Zarof menyebut Sultoni sebagai sosok yang paling mudah dimintai informasi terkait perkara apapun. Meski demikian, Zarof menegaskan bahwa informasi yang ia dapatkan dari Sultoni tidak terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan. JPU menjelaskan bahwa enam hakim tersebut terdiri dari tiga hakim di tingkat pertama dan tiga hakim di tingkat kasasi.

Di tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Jaksa menduga Lisa memberikan suap itu dalam tiga kali pertemuan.

Setelah menerima uang tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.

Pada tingkat kasasi, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar untuk mengurus perkara dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi. Lisa kemudian memberikan uang total sebesar Rp5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Zarof untuk diberikan kepada hakim.

Scroll to Top