Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Penghalangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), pemimpin sebuah kelompok cyber army, sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan terkait dugaan korupsi timah dan impor gula.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Menurut keterangan resmi, MAM diduga kuat terlibat dalam upaya menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktur Pemberitaan JakTV (nonaktif), seorang pengacara bernama Marcella Santoso, dan seorang individu bernama Junaidi Saibih. Tujuan kolaborasi ini adalah untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai ketua cyber army, MAM memiliki sekitar 150 anggota yang bertugas sebagai buzzer. Mereka dibagi ke dalam lima tim yang diberi nama Mustofa I hingga Mustofa V. Tugas utama mereka adalah memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Terungkap bahwa MAM membentuk tim cyber army atas permintaan Marcella Santoso. Tim ini bertugas merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan JakTV (nonaktif). Setiap buzzer menerima bayaran sekitar Rp 1,5 juta untuk tugas tersebut.

Sebagai imbalan atas koordinasinya, MAM menerima total bayaran hampir Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, tepatnya Rp 864.500.000. Uang tersebut diserahkan secara bertahap. Sebagian besar uang, sejumlah Rp 697.500.000, diserahkan melalui seorang staf keuangan bernama Indah Kusumawati. Sisanya, Rp 167.000.000, diserahkan melalui seorang kurir bernama Rizki.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV (nonaktif), pengacara Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya diduga bersekongkol untuk membuat konten atau berita yang menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula.

Scroll to Top