Terungkap! Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap seorang tokoh kunci di balik aktivitas buzzer atau pendengung media sosial, M Adhiya Muzakki (MAM). Penangkapan ini terkait dengan dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sedang ditangani Kejagung dalam sejumlah kasus besar.

Siapakah M Adhiya Muzakki?

MAM, yang dikenal sebagai bos buzzer, kini berstatus tersangka karena diduga keras terlibat dalam perintangan penyidikan.

Kasus Apa Saja yang Terlibat?

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MAM disinyalir menghambat penyidikan tiga kasus penting, yaitu:

  1. Dugaan korupsi di PT Timah
  2. Dugaan korupsi impor gula
  3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)

Bagaimana Peran Bos Buzzer Ini?

MAM diduga bersekongkol dengan Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka diduga bersama-sama menyebarkan narasi negatif yang bertujuan merusak citra Kejagung yang sedang mengusut kasus-kasus korupsi.

MAM berperan penting dalam menciptakan konten negatif dan membentuk tim cyber army yang bertugas menggerakkan para buzzer.

Berapa Banyak Anggota Cyber Army yang Dikerahkan?

MAM merekrut sekitar 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim dengan nama unik: Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5. Para buzzer ini bertugas menyebarkan dan mengomentari konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Berapa Upah yang Diterima Para Buzzer?

MAM diduga menerima total Rp 864.500.000,00 atas tindakannya tersebut. Sementara itu, setiap buzzer yang tergabung dalam tim cyber army mendapatkan upah sekitar Rp 1,5 juta.

Pasal Apa yang Menjerat Bos Buzzer Ini?

MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pengembangan Perkara

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar. Ketiganya telah menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan. Diduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar agar divonis lepas.

Scroll to Top