Sebanyak 17 orang diamankan terkait penyerobotan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel). Di antara mereka, Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan BMKG serta penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan MYT dan 16 orang lainnya dilakukan pada Sabtu (24/5) di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Terbaru, 15 orang telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Selain MYT, seorang warga berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum.
"Tersangka Y mengaku sebagai ahli waris lahan, sementara MYT adalah Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Mereka berdua telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Keduanya diduga melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dari pemilik sah, dalam hal ini BMKG. Selain itu, mereka juga disangka memanfaatkan lahan yang bukan haknya secara ilegal.
"Terdapat dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang korbannya adalah BMKG," jelasnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Kedua tersangka kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap peran warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
"Dalam kasus ini, tersangka Y memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan. Y mengklaim memiliki hak girik atas tanah tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang sah kepada penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MYT berperan sebagai pihak yang memerintahkan dan turut serta dalam pendudukan lahan milik BMKG. MYT juga diduga memungut sejumlah uang dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
"Selain menduduki lahan, MYT juga menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan total pungutan mencapai Rp 11,9 juta. Kemudian, ia juga menarik pungutan dari pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," tambahnya.
Kasus pendudukan lahan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh BMKG. Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap sejumlah orang dan menetapkan tersangka.
Residivis dan Positif Narkoba
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Ketua GRIB Jaya Tangsel, MYT, positif menggunakan narkoba. Diketahui pula bahwa MYT merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditahan beberapa tahun lalu.
"Ketua GRIB Jaya Tangsel terbukti positif menggunakan narkoba," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam jumpa pers, Senin (26/5).
Polisi tengah mengusut kedua kasus ini secara bersamaan. Kasus MYT terkait dugaan pendudukan lahan BMKG dan penyalahgunaan narkoba akan didalami lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya dalam memasuki pekarangan orang lain atau menguasai lahan," tegasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa MYT pernah dipenjara terkait kasus narkoba pada tahun 2021. MYT ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan.