Rismon Hasiholan Sianipar menghadapi pemeriksaan intensif dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Rismon dicecar dengan total 97 pertanyaan.
Menurut Rismon, pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar pada unggahannya di media sosial X dengan akun @SianiparRismon yang membahas isu ijazah Jokowi. Selain itu, penyidik juga menanyakan tentang diskusinya dengan Roy Suryo dan video di akun Youtube miliknya yang membahas hal serupa.
"Pertanyaan-pertanyaan itu mencakup kajian dan analisa saya terhadap lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, termasuk algoritma dan metode yang saya gunakan," jelas Rismon.
Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah mengenai kewenangan Rismon dalam meneliti ijazah Jokowi. Rismon menjawab bahwa sebagai seorang peneliti, ia memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian, terutama yang berkaitan dengan bidang keilmuannya.
"Sebagai peneliti, saya independen dan tidak subjektif. Seorang pengkaji atau peneliti harus bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat," tegasnya.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya sendiri didasari oleh dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Jokowi merasa dirugikan oleh pernyataan dan konten yang beredar di media sosial.
Menurut keterangan polisi, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Barang bukti yang diserahkan ke polisi antara lain flashdisk berisi tautan video Youtube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah.