Jaringan internet Indonesia ke Singapura terganggu akibat kerusakan pada Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Batam – Bangka – Jakarta – Singapore (B2JS). Insiden ini terjadi di perairan Toboali, Bangka Selatan, dan pemilik kabel, Triasmitra, berencana menuntut pihak yang bertanggung jawab.
SKKL B2JS, yang beroperasi sejak 2013, merupakan jalur vital bagi lalu lintas data internet Indonesia ke luar negeri. Sebagian besar operator telekomunikasi besar bergantung pada jalur ini untuk menghubungkan Indonesia ke Singapura, bahkan telah diperluas hingga Bintan dan dikenal sebagai SKKL B3JS.
Triasmitra mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan ilegal di perairan Toboali menjadi penyebab utama kerusakan. Meskipun sosialisasi telah dilakukan sebelumnya, perusahaan akan mengambil jalur hukum kali ini.
Tindakan ini didasarkan pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang segala perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.
Triasmitra berharap penuntutan ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan infrastruktur kabel bawah laut yang vital bagi konektivitas Indonesia.