Karya Glenn Fredly Abadi: Penggunaan IP Harus Kantongi Izin

Lima tahun sudah Glenn Fredly meninggalkan kita, namun warisan musik dan kehadirannya tetap terasa kuat. Salah satu buktinya adalah kemunculan hologram dirinya yang terus menghiasi berbagai panggung, membuktikan bahwa karya-karyanya tak lekang oleh waktu.

Terkait penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Glenn Fredly, seperti hologram, penggunaan tersebut diperbolehkan, namun wajib melalui perizinan. Hal ini ditegaskan oleh Mutia Ayu, istri mendiang Glenn Fredly.

"Pada dasarnya, penggunaan hologram dan HKI Glenn Fredly lainnya memerlukan izin dari manajemen dan persetujuan saya," ungkap Mutia Ayu.

Pembahasan mengenai HKI ini tidak terbatas pada hologram saja, tetapi juga mencakup seluruh karya Glenn Fredly. Banyak seniman yang terus mengabadikan karya Glenn Fredly dalam berbagai bentuk, seperti konser dengan hologram, lukisan di M Bloc Space, dan lain sebagainya.

Lagu-lagu Glenn Fredly pun terus bergema di berbagai festival dan acara musik. Perlu diingat, penggunaan seluruh karya Glenn Fredly wajib mengantongi izin terlebih dahulu.

Scroll to Top