Kebijakan Trump Larang Mahasiswa Asing, Bagaimana Nasib Mahasiswa Indonesia di Harvard?

Kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump untuk melarang Harvard University menerima mahasiswa internasional telah menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi mahasiswa Indonesia yang saat ini tengah menempuh pendidikan di sana. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, berdalih bahwa menerima mahasiswa asing adalah sebuah keistimewaan, bukan hak mutlak universitas.

Lalu, bagaimana dampak kebijakan ini terhadap mahasiswa Indonesia di Harvard?

Menurut Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias), Felice Pudya, seluruh mahasiswa Indonesia di Harvard saat ini masih berstatus pelajar yang sah. Permias juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York untuk memantau perkembangan situasi.

"Semua mahasiswa saat ini masih berstatus valid," ujar Felice. "Kami terus berkoordinasi dengan Permias cabang Harvard University, KBRI Washington DC, dan KJRI New York."

Para mahasiswa Indonesia saat ini menunggu pernyataan resmi dari pihak Harvard University. Harapannya, perseteruan antara Harvard dan pemerintahan Trump segera menemukan titik terang sehingga proses belajar mahasiswa asing tidak terganggu.

Harvard University sendiri telah mengajukan gugatan hukum untuk melawan upaya pemerintah yang ingin mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP). Rektor Harvard University, Alan M Garber, menegaskan bahwa langkah hukum ini krusial untuk melindungi hak dan peluang mahasiswa serta cendekiawan internasional di Harvard.

"Kami mengajukan gugatan dan mosi untuk perintah penahanan sementara hari ini untuk menghentikan pemerintah federal mencabut sertifikasi Harvard," kata Alan.

Upaya Harvard membuahkan hasil positif. Pengadilan telah mengabulkan permohonan Harvard untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut, sehingga Harvard tetap dapat menerima mahasiswa asing. Namun, sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan apakah perintah penahanan sementara perlu diperpanjang.

Harvard menuding tindakan pemerintah ini sebagai balasan atas penolakan Harvard menyerahkan data mahasiswa asing. Padahal, Harvard mengklaim telah menanggapi permintaan informasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sesuai dengan hukum yang berlaku.

Harvard mengecam tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum dan tidak berdasar, serta membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan cendekiawan. Pihak universitas berjanji akan melakukan segala upaya untuk mendukung mahasiswa dan cendekiawan mereka.

Scroll to Top