Diskon Listrik 50% Kembali Hadir di Pertengahan 2025, Ini Syaratnya!

Pemerintah kembali menggulirkan kabar gembira bagi masyarakat dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Namun, perlu diperhatikan bahwa diskon kali ini memiliki ketentuan yang berbeda. Jika sebelumnya batasan daya pelanggan yang mendapat diskon adalah 2.200 Volt Ampere (VA), kini dibatasi hanya untuk pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA.

Artinya, hanya pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah yang berhak menikmati diskon tarif listrik sebesar 50% ini. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas mengenai pemberian paket insentif ekonomi. Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat dari diskon tarif listrik ini. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan target sebelumnya pada Januari-Februari 2025 yang mencapai 81,42 juta pelanggan, karena cakupan daya yang lebih luas hingga 2.200 VA pada periode tersebut.

6 Paket Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Secara keseluruhan, terdapat 6 jenis insentif yang disiapkan pemerintah dan akan diumumkan pada 5 Juni 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian, khususnya selama masa libur sekolah Juni-Juli 2025.

Berikut adalah rincian 6 stimulus tersebut:

  1. Diskon Transportasi: Potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama musim libur sekolah.
  2. Potongan Tarif Tol: Diskon tarif tol yang menargetkan sekitar 110 juta pengendara selama Juni-Juli 2025.
  3. Diskon Tarif Listrik 50%: Berlaku selama Juni-Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
  4. Tambahan Bantuan Sosial: Peningkatan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
  6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Dengan adanya berbagai stimulus ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua dapat terdorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Scroll to Top