Kabupaten Dompu menghadapi tantangan serius dengan tingginya angka kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR). Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu mencatat adanya 267 kasus gigitan yang telah ditangani. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap ancaman HPR.
Sejak Januari 2025, rata-rata terdapat 52 kasus gigitan setiap bulannya. Puncak kasus terjadi pada bulan Maret 2025 dengan 77 kasus. Hingga Mei 2025, tiga puskesmas telah melaporkan 24 kasus baru.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Maria Ulfah, SST, MKes, menyampaikan apresiasi terhadap kesadaran masyarakat yang semakin meningkat untuk segera mencari pertolongan medis setelah digigit HPR. Penanganan pertama, seperti mencuci luka dengan sabun dan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR), sangat efektif dalam mencegah penularan rabies.
Ketersediaan VAR dan SAR di puskesmas dan Dinas Kesehatan terjamin. Meskipun demikian, pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penanganan HPR merupakan wewenang Dinas Peternakan, sementara Dinas Kesehatan fokus pada penanganan korban gigitan.