Drama Panjang Posan Tobing dan KOTAK: Dari Panggung Impian ke Perseteruan Hukum

Perjalanan band KOTAK dari awal kemunculannya hingga kini penuh dengan lika-liku, terutama yang melibatkan mantan personelnya, Posan Tobing. Bermula dari ajang musik Dream Band pada 2004, KOTAK lahir dengan formasi awal Posan, Cella, Pare, dan Icez. Namun, satu per satu personel mengundurkan diri, termasuk Pare dan Icez.

Posan dan Cella kemudian merekrut Tantri dan Chua untuk mengisi posisi vokalis dan bassis. Bersama, mereka menghasilkan banyak lagu hits yang melambungkan nama KOTAK. Posan terus bersemangat menabuh drum, namun akhirnya memutuskan hengkang pada 2011 karena perselisihan dengan Cella. Ia memilih fokus pada band sampingannya, Winner.

Kepergian Posan memicu masalah baru. Ia merasa geram karena KOTAK tetap membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Merasa haknya diabaikan, Posan bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 2023 untuk memperjuangkan royalti. Ia menuntut haknya atas lagu-lagu yang diciptakannya bersama KOTAK, yang selama 11 tahun tak pernah dibayarkan.

KOTAK sempat menyatakan akan berhenti membawakan lagu ciptaan Posan, namun tetap membawakan lagu ciptaan bersama karena merasa memiliki hak yang sama. Konflik semakin memanas ketika pada 2014, nama KOTAK didaftarkan ke HAKI oleh Tantri, Chua, dan Cella tanpa melibatkan mantan personel. Posan baru mengetahui hal ini pada 2023.

Pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keabsahan nama dan status pendiri band KOTAK. Namun, PN Sleman menolak gugatan tersebut pada 13 Maret 2025.

Tak menyerah, Posan bersama Icez dan Pare mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Sayangnya, PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman pada 15 Mei 2025.

Kini, Posan Tobing bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi memperjuangkan sejarah band KOTAK. Mereka berharap MA dapat memberikan keadilan. Hingga saat ini, KOTAK belum memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini.

Scroll to Top