Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah penting dengan mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD). Keputusan ini diambil setelah melihat penurunan signifikan jumlah kasus DBD dalam sebulan terakhir. Selama tahun 2025, Dompu mencatat total 404 kasus DBD.
Proses pencabutan status KLB ini sedang difinalisasi dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Dompu. Penetapan status KLB sebelumnya dikeluarkan melalui Keputusan Bupati pada 10 Februari 2025 dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan pada 30 Januari 2025, menyusul peningkatan kasus DBD yang tragis hingga menyebabkan dua kematian di bulan Januari.
"Penurunan kasus dibandingkan bulan-bulan sebelumnya menjadi dasar pertimbangan pencabutan status KLB DBD di Dompu. Saat ini, surat keputusan masih dalam proses untuk ditandatangani oleh Bupati," jelas Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Dompu, Hj. Maria Ulfah, pada Senin, 26 Mei 2025.
Hingga 26 Mei, total kasus DBD mencapai 404 dengan 2 kasus kematian. Wilayah dengan kasus terbanyak adalah Puskesmas Dompu Barat (106 kasus), disusul Puskesmas Dompu Kota (70 kasus), Puskesmas Kilo dan Kempo (masing-masing 37 kasus), Puskesmas Nangakara (33 kasus), Puskesmas Dompu Timur (32 kasus), Puskesmas Ranggo (29 kasus), Puskesmas Calabai dan Soriutu (masing-masing 24 kasus), dan Puskesmas Rasabou (12 kasus).
Faisal, Ketua Tim Kerja Program P2M Dinas Kesehatan Dompu, melaporkan adanya penambahan 12 kasus baru. Kasus ini berasal dari Puskesmas Dompu Kota, Kempo, dan Kilo. "Dompu Kota mencatat penambahan tertinggi, yaitu 6 kasus. Kilo dan Kempo masing-masing melaporkan 3 kasus tambahan," ungkapnya.
Meskipun status KLB dicabut, pemerintah daerah menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Bupati Dompu, Bambang Firdaus, telah mengeluarkan surat edaran mengenai Gerakan Jumat Bersih untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman, yang diimplementasikan melalui aksi gotong royong setiap Jumat pagi.
"Lingkungan yang bersih memberikan kontribusi besar dalam Upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Kami terus mengedukasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan prinsip 3M Plus," tambah Hj. Maria Ulfah.
3M Plus mencakup menguras, menutup, dan mengubur barang-barang yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk. Langkah tambahan meliputi penggunaan obat nyamuk, pemasangan kawat kasa pada ventilasi rumah, merapikan pakaian kotor, memelihara tanaman pengusir nyamuk, dan menggunakan kelambu saat tidur.