Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan dengan menggugat balik dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan respons atas pelaporan Reza yang berujung pada penahanan Nikita.
Dalam gugatan perdata terkait wanprestasi ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp100 miliar. Tuntutan tersebut terkait erat dengan perjanjian kerja sama yang pernah mereka sepakati. Tak hanya Reza Gladys, Nikita juga turut menggugat Attaubah Mufid dalam kasus yang sama. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” demikian bunyi petitum dalam berkas gugatan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kasus ini terdaftar dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan akan memasuki tahap pemanggilan para pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa tahanan atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys dan menyeret beberapa nama lainnya.
Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, yang juga ikut dilaporkan oleh Reza. Sementara itu, dua terlapor lainnya, yaitu dr. Oky Pratama dan seseorang yang dikenal dengan nama dr. Detektif, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Sidang gugatan balasan ini diperkirakan akan menjadi pusat perhatian publik, mengingat besarnya minat terhadap konflik hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang semakin memanas.