Pencipta lagu, Yoni Dores, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya berupaya memeras penyanyi dangdut Lesti Kejora melalui laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang ia ajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei lalu.
Menanggapi anggapan negatif publik, Yoni Dores menegaskan bahwa niatnya melaporkan Lesti Kejora sama sekali tidak didasari motif ekonomi. Ia menyatakan profesinya sebagai pencipta lagu masih memberikan penghasilan yang cukup, sehingga tidak ada alasan baginya untuk melakukan pemerasan.
Menurut Yoni, tindakan hukum yang ia ambil dilatarbelakangi oleh kurangnya itikad baik dari pihak Lesti Kejora dalam menyelesaikan masalah ini. Ia mengaku telah berupaya membuka komunikasi dan bahkan melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Yoni Dores mengklaim bahwa Lesti Kejora telah meng-cover empat lagunya di YouTube tanpa izin. Keempat lagu tersebut adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Sebagai bukti kepemilikan hak cipta, Yoni Dores telah menyerahkan surat pernyataan publisher dari PT. ASKM kepada pihak kepolisian. Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam jerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.