Sebanyak 87 mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Harvard menghadapi masa depan yang tidak pasti. Hal ini dipicu oleh kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang universitas tersebut menerima mahasiswa dari luar negeri.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS ini. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa internasional, termasuk para pelajar asal Indonesia yang saat ini belajar di Harvard.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia di Harvard. Mereka diimbau untuk tetap tenang sembari menunggu proses gugatan hukum yang diajukan oleh pihak universitas. Perwakilan RI juga siap memberikan bantuan konsuler bagi mahasiswa yang terdampak.
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah AS dan berharap agar ada solusi yang tidak merugikan mahasiswa Indonesia. Kontribusi mahasiswa Indonesia selama ini dinilai penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS.
Pemerintahan Trump kembali menerapkan aturan kontroversial dengan mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional, yang akan berlaku pada tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan ini mengancam nasib ribuan mahasiswa asing di universitas tersebut.
Trump berdalih bahwa Harvard dianggap memfasilitasi antisemitisme dan menjalin kerjasama dengan Partai Komunis China. Mahasiswa asal China merupakan salah satu kelompok mahasiswa internasional terbesar di Harvard pada tahun 2024.
Dengan larangan ini, mahasiswa asing yang sedang belajar di Harvard harus segera pindah ke universitas lain. Jika tidak, legalitas mereka untuk tinggal di AS akan dicabut. Trump juga secara resmi melarang Harvard menerima mahasiswa asing, termasuk melalui skema beasiswa.