31 Tersangka Intimidasi Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Terkait Pengelolaan Parkir Ilegal RSUD Tangsel

Jakarta – Kasus intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Sebanyak 31 orang kini berstatus tersangka dalam kasus yang merugikan tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu (21/5), ketika vendor pemenang tender pengelolaan parkir hendak memasang peralatan. Mereka justru mendapat perlawanan dari sekelompok anggota ormas PP. Keributan pun tak terhindarkan.

Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan. Menurut keterangan, ormas PP ini telah menguasai lahan parkir di RSUD Tangsel selama kurang lebih 7 tahun.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (21/5/2025) malam, di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ormas PP Tangsel diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp 7 miliar dari hasil pengelolaan parkir ilegal ini.

Jumlah tersangka bertambah menjadi 31 orang setelah ketua MPC, Muhammad Reza alias OP, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, OP masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), pihak kepolisian menunjukkan foto OP kepada publik. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Scroll to Top