Vidi Aldiano Digugat Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

Penyanyi Vidi Aldiano berurusan dengan hukum setelah digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu "Nuansa Bening". Gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Persoalan utama dalam gugatan ini adalah penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano dalam sejumlah konser tanpa adanya izin resmi dari pemilik hak cipta, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

Menurut keterangan, Vidi Aldiano diduga kuat telah membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam puluhan pertunjukan komersial tanpa izin. Gugatan mencantumkan 31 pertunjukan sebagai bukti pelanggaran.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Upaya mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Perbedaan pendapat mengenai besaran ganti rugi menjadi penghalang tercapainya kesepakatan. Meskipun demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa pelanggaran hak cipta memang terjadi.

Scroll to Top