TEL AVIV – Pemerintah Israel melontarkan ancaman keras terkait pengakuan Negara Palestina oleh negara-negara besar dunia. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, menyatakan bahwa Israel akan mencaplok permukiman ilegal di Tepi Barat dan Lembah Yordan jika negara-negara seperti Inggris dan Prancis mengakui Negara Palestina.
"Setiap tindakan sepihak terhadap Israel akan dibalas dengan tindakan sepihak oleh Israel," tegas Sa’ar. Ia menambahkan bahwa Tel Aviv sedang mempertimbangkan aneksasi wilayah Palestina sebagai respons atas pengakuan internasional terhadap Negara Palestina.
Ancaman ini muncul di tengah upaya Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk menggelar konferensi internasional di New York pada pertengahan Juni. Konferensi tersebut bertujuan untuk menggalang dukungan internasional bagi pengakuan Negara Palestina, dengan dukungan dari Arab Saudi. Beberapa sumber diplomatik mengindikasikan bahwa Macron berupaya menetapkan tanggal 18 Juni sebagai momen deklarasi resmi pengakuan Negara Palestina oleh beberapa negara.
Langkah ini membuat geram pemerintah Israel, yang menuduh Macron melakukan "penipuan", mengklaim bahwa dia sebelumnya telah meyakinkan Tel Aviv bahwa langkah tersebut tidak akan diambil.
Hingga saat ini, 149 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina.
Malta menjadi negara Eropa terbaru yang akan mengakui Negara Palestina bulan depan. Perdana Menteri Malta, Robert Abela, menyatakan bahwa langkah negaranya adalah respons atas penderitaan warga Gaza akibat pengeboman brutal Israel.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan ini yang semakin parah setiap hari," ujar Abela, merujuk pada jatuhnya puluhan ribu korban jiwa di Gaza, mayoritas wanita dan anak-anak. Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut akan dilakukan setelah konferensi pada 20 Juni.
Abela juga mengungkapkan keterkejutannya atas kematian tragis sembilan anak dari seorang dokter anak Palestina akibat serangan Israel. Malta siap menyambut dokter tersebut dan keluarganya.
Otoritas Palestina menyambut baik pengumuman Malta, menyatakan keyakinan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen terhadap hukum internasional dan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina.