Kebijakan terbaru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait larangan Universitas Harvard menerima mahasiswa asing, menimbulkan kekhawatiran bagi puluhan mahasiswa Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan bahwa setidaknya 87 mahasiswa Indonesia di Harvard berpotensi terdampak langsung kebijakan ini.
Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau dengan seksama perkembangan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia di Harvard untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum yang diperlukan.
"Perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat aktif berkomunikasi dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan menghimbau agar tetap tenang. Bantuan kekonsuleran siap diberikan kepada mahasiswa yang terdampak," ujar Roy.
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah Amerika Serikat, mendorong solusi yang tidak merugikan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Harvard. Kontribusi mahasiswa Indonesia selama ini dinilai signifikan dalam kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di Amerika Serikat.
Polemik ini bermula dari pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) milik Harvard oleh Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat. SEVP merupakan sistem utama yang memungkinkan mahasiswa asing belajar di Amerika.
Harvard sendiri telah mengecam kebijakan tersebut dan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston.
Hakim distrik AS, Allison Burroughs, kemudian memerintahkan penundaan pencabutan sertifikasi SEVP selama dua pekan ke depan, memberikan harapan sementara bagi mahasiswa asing. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus ini.