Kasus kekerasan seksual yang menjerat I Wayan Agus Suartama, yang juga dikenal sebagai Agus Difabel, akhirnya mencapai titik akhir. Pria ini divonis hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA ke Polda NTB. Laporan tersebut kemudian memicu korban-korban lain untuk berani bersuara dan mengungkap pengalaman pahit mereka dengan Agus.
Selama proses hukum berlangsung, Agus sempat menunjukkan berbagai reaksi. Saat digiring ke Kejaksaan Negeri Mataram, ia terlihat menangis dan memohon agar bisa menjadi tahanan rumah. Dalam persidangan, ia juga mengeluhkan kondisi penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, karena merasa tidak memiliki pendamping.
Sebelumnya, Agus didakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim membuktikan bahwa Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.