Kabar Gembira! MK Gratiskan Biaya Pendidikan Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar 9 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang mengubah lanskap pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, yang kini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis selama sembilan tahun wajib belajar, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Keputusan ini disambut gembira oleh banyak pihak, terutama oleh para orang tua dan pemerhati pendidikan. Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama beberapa individu, yang merasa bahwa ketentuan sebelumnya menimbulkan ketidakadilan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Kewajiban ini berlaku sama untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).

Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa selama ini, frasa "tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, banyak siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, dan harus menanggung biaya yang lebih besar.

Data menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian kecil siswa. Sisanya, terpaksa bersekolah di swasta. MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, agar seluruh warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa.

Scroll to Top