Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat dua kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies (HPR) hingga Mei 2025. Kejadian ini terjadi dalam triwulan kedua tahun ini.
Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa mengungkapkan bahwa kedua korban tersebut tidak mendapatkan vaksin anti-rabies (VAR) setelah digigit HPR. Akibatnya, nyawa mereka tidak tertolong.
Saat ini, Sumbawa masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Vaksinasi pasca-gigitan sangat krusial untuk mencegah kematian. Korban yang segera divaksin memiliki peluang besar untuk selamat.
Data Dinkes Sumbawa mencatat 322 kasus gigitan HPR hingga Mei 2025. Anjing liar menjadi hewan yang paling sering menularkan rabies. Kecamatan Lunyuk mencatat kasus tertinggi dengan 55 gigitan, diikuti Plampang (29 kasus) dan Moyo Hilir (28 kasus).
Sejak 2019 hingga 2024, total tercatat 4.103 kasus gigitan HPR. Banyak warga tidak segera mencari pertolongan medis atau melaporkan kejadian setelah digigit. Padahal, tindakan ini penting untuk pencegahan.
Masa inkubasi virus rabies sangat bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua tahun, tergantung lokasi dan kondisi gigitan. Setiap gigitan HPR harus segera dilaporkan untuk penanganan intensif. Jangan menunda hingga gejala muncul.
Ketersediaan vaksin masih ada, dan Dinas Kesehatan telah mengajukan permohonan penambahan stok ke pemerintah pusat.