Vidi Aldiano Digugat Pencipta "Nuansa Bening" Akibat Royalti, Sempat Tawarkan Rp 50 Juta Ditolak!

Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan dari Keenan Nasution, pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening." Persoalan ini muncul akibat dugaan pelanggaran royalti sejak Vidi mempopulerkan kembali lagu tersebut di tahun 2008.

Sebelum gugatan dilayangkan, pihak Vidi Aldiano melalui manajernya sempat menemui Keenan Nasution dan menawarkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Keenan.

"Manajernya datang ke rumah saya tahun 2024, bawa Rp 50 juta, katanya ‘Ini tanda terima kasih’. Bagi saya, cara seperti itu tidak tepat," ungkap Keenan Nasution saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Keenan merasa janggal menerima uang tanpa adanya komunikasi yang jelas sebelumnya. "Saya tidak suka cara begitu, tiba-tiba datang bawa Rp 50 juta. Buat apa?" imbuhnya.

Musisi senior berusia 72 tahun itu menjelaskan bahwa perwakilan Vidi Aldiano pernah dua kali berkunjung ke kediamannya untuk berdiskusi. Namun, Keenan merasa ada kesalahpahaman mengenai hak-hak pencipta lagu. "Pernah datang dua kali, berbicara macam-macam. Mungkin ada hal yang dia tidak tahu, tapi ayahnya kan tahu," tegasnya.

Kasus ini kini telah bergulir ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 28 Mei 2025. Gugatan ini meliputi 31 pertunjukan komersial yang dilakukan Vidi Aldiano tanpa izin membawakan lagu "Nuansa Bening."

Kasus ini mengingatkan pada gugatan serupa yang pernah dilayangkan Ari Bias kepada Agnez Mo beberapa waktu lalu. Bagaimana menurut Anda?

Scroll to Top