Pemerintahan Donald Trump mengambil langkah mengejutkan dengan menangguhkan sementara proses penjadwalan bagi para pemohon visa pelajar (F-1) dan program pertukaran (J-1) di seluruh dunia. Keputusan ini disampaikan di tengah persiapan untuk memperketat pemeriksaan aktivitas media sosial terhadap mahasiswa asing yang ingin menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Marco Rubio, pejabat tinggi pemerintahan AS, menjelaskan bahwa penangguhan ini diperlukan seiring dengan upaya memperluas proses verifikasi daring terhadap calon mahasiswa internasional. Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian kebijakan yang menargetkan mahasiswa asing, yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi pendapatan universitas-universitas di AS. Sebelumnya, pemerintah juga dikabarkan berupaya melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa yang bukan warga negara AS.
Dalam instruksi internalnya, Rubio menginstruksikan seluruh kedutaan besar dan konsulat AS untuk menunda penerbitan visa pelajar dan pertukaran. Penundaan ini berlaku hingga diterbitkannya panduan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan media sosial yang diperluas.
Meskipun penangguhan ini diperkirakan hanya berlangsung singkat, mengingat instruksi untuk menerima panduan baru dalam "hari-hari mendatang," pengalaman menunjukkan bahwa misi-misi AS seringkali mengalami penundaan signifikan dalam proses aplikasi visa.
Pejabat dari Kementerian Luar Negeri AS memberikan pernyataan, dengan menekankan bahwa pemerintah memandang serius proses pemeriksaan terhadap setiap individu yang memasuki negara tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka yang datang memahami hukum yang berlaku, tidak memiliki niat kriminal, dan akan memberikan kontribusi positif selama berada di AS.
Langkah ini menuai kritik dan kekhawatiran, terutama di kalangan akademisi dan advokat imigrasi, yang menilai kebijakan ini akan merugikan citra AS sebagai tujuan pendidikan yang inklusif dan terbuka bagi mahasiswa dari seluruh dunia.
Sebelumnya, Rubio menyatakan bahwa ribuan visa telah dicabut sejak Donald Trump menjabat. Pencabutan visa ini didasarkan pada Undang-Undang yang memungkinkan pemerintah mengusir orang asing dengan alasan kegiatan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan kebijakan luar negeri AS. Beberapa kasus yang mencuat adalah pencabutan visa terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aktivisme terkait Gaza, dengan tuduhan anti-Semitisme yang dibantah oleh para mahasiswa tersebut.