Kabar Gembira! MK Gratiskan Biaya Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait pendidikan di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus sepenuhnya gratis. Keputusan ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa individu.

Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat.

MK menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan bahwa hanya sekolah negeri saja yang wajib digratiskan. MK mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh. Pembiayaan ini tidak boleh hanya terfokus pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta dan madrasah swasta.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan pendidikan dasar yang gratis, diharapkan semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Sebelumnya, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dinilai menimbulkan penafsiran ganda karena hanya pendidikan dasar di sekolah negeri saja yang gratis. Dengan putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan dasar.

Scroll to Top