Penggerebekan 2 Ton Sabu: Catatan Sejarah Pemberantasan Narkoba di Indonesia

Sebuah operasi gabungan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, menjadi rekor terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Penangkapan dramatis ini berlangsung di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dari sebuah kapal bernama Sea Dragon Tarawa, pada awal Mei 2025.

Kepala BNN menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja intelijen dan investigasi intensif selama lima bulan, yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Informasi awal diperoleh dari mitra internasional mengenai aktivitas jaringan narkoba internasional dari wilayah Golden Triangle. Jaringan ini dicurigai akan mendistribusikan sabu ke beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Selama lima bulan, tim dari BNN dan Bea Cukai melakukan analisis bersama untuk melacak kapal yang digunakan sindikat tersebut. Kapal Sea Dragon Tarawa akhirnya teridentifikasi sebagai alat transportasi sabu. Awal Mei 2025, kapal tersebut terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.

Pada 2 Mei 2025, tim gabungan melakukan penindakan di perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan sejumlah kapal Bea Cukai, kapal tempur dari Lantamal IV Batam, serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI. Kapal kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar 2 ton. Barang bukti tersebut disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan enam awak kapal, terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BNN terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional ini. Investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterkaitan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Scroll to Top