Ormas GRIB Jaya, yang dipimpin oleh tokoh bernama Hercules, terlibat perselisihan terkait lahan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Meski mengakui gentar berurusan dengan institusi negara, GRIB Jaya menegaskan keberaniannya dilandasi oleh bukti kepemilikan yang kuat dari ahli waris.
Menurut tim hukum GRIB Jaya, sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara itu, BMKG juga mengklaim kepemilikan karena merasa telah membeli lahan itu. GRIB Jaya hadir sebagai pendamping ahli waris, berbekal data dan dokumen yang menunjukkan kepemilikan lahan, termasuk girik yang tercatat di kelurahan.
"Kami menanyakan kepada lurah, apakah girik ini masih tercatat," ujar perwakilan GRIB Jaya, menekankan bahwa tanah adat dengan bukti girik yang masih terdaftar di kelurahan menjadi dasar keberanian mereka. Pihaknya mengklaim telah mengonfirmasi keabsahan girik tersebut pada tahun 2024.
GRIB Jaya menyatakan tidak akan gegabah menghadapi negara tanpa bukti yang kuat. Keberanian mereka didorong oleh keyakinan akan keabsahan bukti kepemilikan yang dipegang oleh ahli waris. Mereka berpendapat bahwa sengketa ini sebaiknya diselesaikan melalui negosiasi, tanpa perlu melibatkan publik secara luas.
Di tengah polemik ini, markas GRIB Jaya di lahan tersebut telah dirobohkan oleh aparat. Meskipun demikian, ormas ini tetap bersikukuh memperjuangkan hak ahli waris, dengan keyakinan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat.