Jakarta digegerkan dengan penangkapan Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron laga, atas dugaan peredaran uang palsu. Wanita berusia 40 tahun ini dicokok polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) malam.
Penangkapan bermula saat Sekar diduga mencoba menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Kasir toko yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dari tangan Sekar, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, dengan total nilai Rp 223,5 juta. Selain itu, dua unit ponsel merek iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi juga turut diamankan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Sekar sempat menginap selama tiga hari di sebuah hotel sebelum ditangkap. Pengembangan kasus di hotel tersebut menghasilkan temuan uang palsu senilai Rp 223,5 juta.
Namun, asal usul uang palsu tersebut masih menjadi misteri. Saat diperiksa, Sekar memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah. Awalnya, ia mengaku uang tersebut hasil penagihan utang, namun kemudian memberikan penjelasan yang berbeda. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu ini.
Akibat perbuatannya, Sekar kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Mata Uang dan/atau KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang.