Geger Ayam Goreng Widuran Solo: Klarifikasi Non-Halal dan Investigasi BPJPH

Kejadian mengejutkan menimpa rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, yang mendadak menjadi sorotan publik setelah terungkapnya menu non-halal. Kontroversi ini langsung viral di media sosial, mendorong pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi terkait status kehalalan produk ayam goreng mereka.

Sebagai respons cepat, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo mengumumkan pencantuman keterangan "NON-HALAL" di seluruh outlet dan platform media sosial resmi mereka. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo, disertai permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Manajemen berharap publik dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan membenahi situasi dengan itikad baik.

Menindaklanjuti hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi lapangan. Langkah ini juga dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, mengingat isu ini berkaitan erat dengan hak-hak konsumen.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan untuk memastikan status kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk non-halal pun wajib mencantumkan keterangan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran sampai keterangan tidak halal dicantumkan.

BPJPH berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan, demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal melalui email [email protected].

Scroll to Top